makalah kewarganegaraan
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“FUNGSI DAN MANFAAT OTONOMI DAERAH DI BERLAKUKAN DI
INDONESIA”
KELOMPOK 8
1.
MERTA
MERIANDANI
2.
YUSRONI NUR
HALIM
3.
INDANA ZULFA
.F
4.
MANIS
KHAIRUNNISAK
5.
NOVITA SARI
PROGRAM
STUDI ILMU KEPERAWATAN
STIKES
NGUDIA HUSADA MADURA
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam
nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa
keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan
akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai
menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima
kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman
sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moril maupun materil,
sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Sangat
disadari bahwa dengan kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki penulis,
walaupun telah dikerahkan segala kemampuan untuk lebih teliti, tetapi masih
dirasakan banyak kekurangan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis mengharapkan saran yang membangun agar karya ilmiah ini bermanfaat bagi
yang membutuhkan.
Harapan
yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang
kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain
yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul
ini (fungsi dan manfaat dari pembentukan otonomi daerah di berlakukan di
indonesi) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Bangkalan
, 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Kebijakan otonomi daerah, telah
diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang
diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Namun, perumusan
kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat setengah-setengah dan dilakukan
tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah terjadinya reformasi yang disertai
pula oleh gelombang tuntutan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah
mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah yang dirasakan tidak adil, maka
tidak adajalan lain bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi
daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan di atas
landasan konstitusional dan operasional yang lebih radikal.1 Setelah
diberlakukannya otonomi daerah, sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas,
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah menempatkan DPRD sebagai
institusi atau lembaga perwakilan rakyat yang paling berperan dalam menentukan
proses demokratisasi di berbagai daerah. Walaupun dalam kenyataannya DPRD masih
belum sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan dalam
prakteknya DPRD sering mengaburkan makna demokrasi itu sendiri. Harapan ke arah
yang lebih baik terhadap pelaksanaan fungsi DPRD diwujudkan dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan
DPRD bukan lagi sebagai unsur Pemerintah Daerah.
Otonomi Daerah sebagai prinsip berarti
menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat
sendiri-sendiri, dalam kadar Negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai historis
dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain.2 Pendapat
tersebut jika dikaitkan dengan peran DPRD menunjukkan bahwa optimalisasi peran
DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah dipengaruhi oleh konsep
Otonomi Daerah sebagai salah satu pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di
daerah.
1.2. Rumusan
masalah
1. Bagaimana
fungsi dari pembentukan otonomi di Indonesia ?
2. Bagaimana
manfaat dari pembentukan otonomi di Indonesia ?
1.3. Tujuan
1. Tujuan
umum :
Untuk
mengetahui fungsi dan manfaat pembentukan otonomi di Indonesia
2. Tujuan
khusus
a. Untuk
mengetahui pengertian otonomi daerah
b. Untuk
mengetahui prinsip – prinsip otonomi daerah
c. Untuk
mengetahui tujuan otonomi daerah
d. Untuk
mengetahui fungsi dan manfaat otonomi daerah
1.4. Manfaat
1. Sebagai
referensi pembelajaran untuk teman teman.
2. Agar
mengetahu apa itu fungsi dan manfaat pembentukan otonomi di Indonesia
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian otonomi daerah
Berdasarkan
kamus besar bahasa Indonesia (2008:992) , otonomi daerah adalah pola
pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai
berikut:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangundangan”.
Otonomi daerah
adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus,
mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan
perundangan yang berlaku (Hanif Nurcholis, 2007:30). Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Contoh daerah otonom (local
self-government) adalah kabupaten dan kota.
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten dan
kota berdasarkan asas desentralisasi. Dengan digunakannya asas desentralisasi
pada kabupaten dan kota, maka kedua daerah tersebut menjadi daerah otonom penuh
(Hanif Nurcholis, 007:29). Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh pemerintah
pusat kepada daerah baik kabupaten maupun kota untuk mengatur, mengurus, mengendalikan
dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan daerah
masing-masing dan mengacu kepada kepada peraturan perundangan yang berlaku dan
mengikatnya.
2.2 Prinsip
– prinsip otonomi daerah
Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluasluasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta,
prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW.
Widjaja, 2007:133).
Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara
keuangan pemerintah pusat dan daerah (HAW. Widjaja, 2007:7-8). Dengan demikian
prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a) Prinsip
Otonomi Luas
otonomi
luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk
menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat
sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan
jenisnya. Di samping itu, daerah diberikan keleluasaan untuk menangani urusan
pemerintahan yang diserahkan itu, dalam rangka mewujudkan tujuan dibentuknya
suatu daerah, dan tujuan pemberian otonomi daerah itu sendiri terutama dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan potensi dan karakteristik
masing-masing daerah.
b)
Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip
otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan
pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan
berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
c)
Prinsip Otonomi yang Bertanggung jawab
prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya
harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya
untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (Rozali
Abdullah, 2007:5).
2.3 Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan
utama penyelenggaraan otonomi daerah menurut Mardiasmo (2002:46) adalah untuk
meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya
terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
a) meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
b) menciptakan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan
c) memberdayakan dan menciptakan ruang bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin
(2004:32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi
dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah. Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan
pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses pembangunan.
2.4 Fungsi
dan manfaat otonomi daerah di Indonesia
1. Ketentuan
otonomi daerah
Ketentuan
otonomi daerah memiliki 1 provensi , 2 kabupaten 3 kota
Otonomi
desa di hidupkan kembali dan di jamin dalam UUD 1945
UU
no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 pengertian atoda.
2. Pembagian
daerah
Pelaksanaan otoda
uuno22 tahun 1999
pelaksanaan proyek percontohan otoda tingkat 2dibuat 9 kabupaten
1. kabupaten sleman – daerah istimewa yogyakarta
pelaksanaan proyek percontohan otoda tingkat 2dibuat 9 kabupaten
1. kabupaten sleman – daerah istimewa yogyakarta
2. kabupaten - nusa tenggara barat
3. kabupaten Minahasa –
Sulawesi utara
4. kabupaten
Tanah Laut - kalimantan Barat
5. kabupaten Simalungun - sumatra utara
6. kabupaten lampung tengah – lampung
5. kabupaten Simalungun - sumatra utara
6. kabupaten lampung tengah – lampung
7. kabupaten bandung –
jawa barat
8. kabupaten Banyumas –
jawa tengah
9. kabupaten Sidoarjo-
jawa Timur
3. Pembentukan
dan susunan daerah
pedoman/
azas penyelenggara daerah:
a. asas kepastian hokum
a. asas kepastian hokum
b. asas
tertib penyelengara Negara
c. asas
kepentingan umum
d. asas
keterbukaan : masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintah tidak boleh ditutupi
e. azas
proprsionalitas : penyelenggaraan negara harus seimbang tidak boleh berat
sebelah
f. asas
profesionalitas; penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh
orang yang ahli dibidang masing-masing
g. asas
kuntabilitas : pemerintah harus bisa mempertanggung jawabkan tindakan pada masyarakat
h. asas
efiensi : penyelenggaraan pemda harus bisa dijalankan dengan baik tanpa
menghabiskan waktu dan tenaga
i. asas
efektifitas : penyelenggaraan pemda harus bekerja dengan baik sesuai dengan
tujuan semula
4. Keuangan
daerah
keuangan
daerah / uu no33 tahun 2004: pembagian merupakan suatu sistem pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
tranparan dan bertanggung jawab. selain desa tidak lagi menjadi bawahan
camat
Tugas kepala daerah
Ø memimpin
penyelenggaraan pemda berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Ø mengajukan
rancangan perda
Ø menetapkan
perda yang telah menetapkan persetujuan bersama DPRD
Ø menyususn
dan mengajukan rancangan perda APBD dan APBN
Ø mengupayakan terlakjsanakan kewajiban daerah
Ø mewakili
daerah luar dan dalam pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili
sesuai uu yang berlaku
Ø melaksakan
tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan uu
- kepala daerah : bertanggung jawab kepada DPRD
- kepala daerah dan DPRD mitra yang harus bekerja sama untuk menjalankan administrasi daerah
- kepala daerah : bertanggung jawab kepada DPRD
- kepala daerah dan DPRD mitra yang harus bekerja sama untuk menjalankan administrasi daerah
5. Pembinaan
dan pengawasan.
kebijakan
publik : peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah
untuk mengatur melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari-hari
antara lain :
antara lain :
1.
peraturan perda tingkat 1
2.
sk gubenur
3.
perda tingkat 2
4.
sk bupati / walikota
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap
daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan
daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik
dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa
saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang
baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau
kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
3.2 Saran
Analisis Langkah-Langkah Yang Harus
Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1. Merumuskan
kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan
sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2. Menyusun sebuah rencana implementasi
desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan
kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara
daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3. Untuk
mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan
segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang
jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4. Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai
semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri
dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang
dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).
DAFTAR PUSTAKA
Riwu Kaho Josef.1988. Prospek Otonomi Daerah di Indonesia :
Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
DR. Kaloh J, 2007. Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu Solusi
Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global : Jakarta.Rhineka Cipta.
Komentar
Posting Komentar