makalah kewarganegaraan

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

“FUNGSI DAN MANFAAT OTONOMI DAERAH DI BERLAKUKAN DI INDONESIA”





KELOMPOK 8
1.      MERTA MERIANDANI
2.      YUSRONI NUR HALIM
3.      INDANA ZULFA .F
4.      MANIS KHAIRUNNISAK
5.      NOVITA SARI





PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
STIKES NGUDIA HUSADA MADURA
2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moril maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Sangat disadari bahwa dengan kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki penulis, walaupun telah dikerahkan segala kemampuan untuk lebih teliti, tetapi masih dirasakan banyak kekurangan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran yang membangun agar karya ilmiah ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini (fungsi dan manfaat dari pembentukan otonomi daerah di berlakukan di indonesi) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
                                                                       
                                    Bangkalan , 2017










BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar belakang
Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat setengah-setengah dan dilakukan tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah terjadinya reformasi yang disertai pula oleh gelombang tuntutan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah yang dirasakan tidak adil, maka tidak adajalan lain bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan di atas landasan konstitusional dan operasional yang lebih radikal.1 Setelah diberlakukannya otonomi daerah, sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah menempatkan DPRD sebagai institusi atau lembaga perwakilan rakyat yang paling berperan dalam menentukan proses demokratisasi di berbagai daerah. Walaupun dalam kenyataannya DPRD masih belum sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan dalam prakteknya DPRD sering mengaburkan makna demokrasi itu sendiri. Harapan ke arah yang lebih baik terhadap pelaksanaan fungsi DPRD diwujudkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD bukan lagi sebagai unsur Pemerintah Daerah.
Otonomi Daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar Negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain.2 Pendapat tersebut jika dikaitkan dengan peran DPRD menunjukkan bahwa optimalisasi peran DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah dipengaruhi oleh konsep Otonomi Daerah sebagai salah satu pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di daerah.
1.2.   Rumusan masalah
1.      Bagaimana fungsi dari pembentukan otonomi di Indonesia ?
2.      Bagaimana manfaat dari pembentukan otonomi di Indonesia ?
1.3.   Tujuan
1.      Tujuan umum :
Untuk mengetahui fungsi dan manfaat pembentukan otonomi di Indonesia
2.      Tujuan khusus
a.       Untuk mengetahui pengertian otonomi daerah
b.      Untuk mengetahui prinsip – prinsip otonomi daerah
c.       Untuk mengetahui tujuan otonomi daerah
d.      Untuk mengetahui fungsi dan manfaat otonomi daerah
1.4.   Manfaat
1.      Sebagai referensi pembelajaran untuk teman teman.
2.      Agar mengetahu apa itu fungsi dan manfaat pembentukan otonomi di Indonesia











BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1  Pengertian otonomi daerah
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (2008:992) , otonomi daerah adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan”.
Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku (Hanif Nurcholis, 2007:30). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh daerah otonom (local self-government) adalah kabupaten dan kota.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi. Dengan digunakannya asas desentralisasi pada kabupaten dan kota, maka kedua daerah tersebut menjadi daerah otonom penuh (Hanif Nurcholis, 007:29). Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah baik kabupaten maupun kota untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dan mengacu kepada kepada peraturan perundangan yang berlaku dan mengikatnya.
2.2  Prinsip – prinsip otonomi daerah
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluasluasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW. Widjaja, 2007:133).
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah (HAW. Widjaja, 2007:7-8). Dengan demikian prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a)      Prinsip Otonomi Luas
otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya. Di samping itu, daerah diberikan keleluasaan untuk menangani urusan pemerintahan yang diserahkan itu, dalam rangka mewujudkan tujuan dibentuknya suatu daerah, dan tujuan pemberian otonomi daerah itu sendiri terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
b)      Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
c)      Prinsip Otonomi yang Bertanggung jawab
prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (Rozali Abdullah, 2007:5).
2.3  Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah menurut Mardiasmo (2002:46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
a)      meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
b)      menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan
c)       memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin (2004:32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
2.4  Fungsi dan manfaat otonomi daerah di Indonesia
1.      Ketentuan otonomi daerah
Ketentuan otonomi daerah memiliki 1 provensi , 2 kabupaten 3 kota
Otonomi desa di hidupkan kembali dan di jamin dalam UUD 1945
UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 pengertian atoda.
2.      Pembagian daerah
Pelaksanaan otoda uuno22 tahun 1999   
pelaksanaan proyek percontohan otoda tingkat 2dibuat 9 kabupaten     
1. kabupaten sleman – daerah istimewa yogyakarta 
2. kabupaten  - nusa tenggara barat                     
3. kabupaten Minahasa – Sulawesi utara    
4.  kabupaten  Tanah Laut - kalimantan Barat     
5. kabupaten Simalungun -  sumatra utara           
6. kabupaten lampung tengah – lampung
7. kabupaten bandung – jawa barat
8. kabupaten Banyumas – jawa tengah
9. kabupaten Sidoarjo- jawa Timur                                  
3.      Pembentukan dan susunan daerah
pedoman/ azas penyelenggara daerah:     
a. asas kepastian hokum   
b.      asas tertib penyelengara Negara         
c.       asas kepentingan umum
d.      asas keterbukaan : masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintah  tidak boleh ditutupi            
e.       azas proprsionalitas : penyelenggaraan negara harus seimbang tidak boleh berat sebelah
f.       asas profesionalitas; penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh       
orang yang ahli dibidang masing-masing                               
g.   asas kuntabilitas : pemerintah harus bisa mempertanggung jawabkan tindakan pada     masyarakat
h.   asas efiensi : penyelenggaraan pemda harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga
i.     asas efektifitas : penyelenggaraan pemda harus bekerja dengan baik sesuai dengan tujuan semula
4.      Keuangan daerah
keuangan daerah / uu no33 tahun 2004: pembagian merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,  tranparan dan bertanggung jawab. selain desa tidak lagi menjadi bawahan camat    
                  Tugas kepala daerah         
Ø  memimpin penyelenggaraan pemda berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Ø  mengajukan rancangan perda 
Ø  menetapkan perda yang telah menetapkan persetujuan bersama DPRD
Ø  menyususn dan mengajukan rancangan perda APBD dan APBN
Ø   mengupayakan terlakjsanakan kewajiban daerah     
Ø  mewakili daerah luar dan dalam pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai uu yang berlaku          
Ø  melaksakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan uu          
- kepala daerah : bertanggung jawab kepada DPRD 
- kepala daerah dan DPRD mitra yang harus bekerja sama untuk menjalankan administrasi daerah
5.      Pembinaan dan pengawasan.
kebijakan publik : peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari-hari
antara lain :
1. peraturan perda tingkat 1  
2. sk gubenur
3. perda tingkat 2
4. sk bupati / walikota


















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
3.2  Saran
Analisis Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1.       Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2.        Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3.       Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4.        Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).



DAFTAR PUSTAKA
Riwu Kaho Josef.1988. Prospek Otonomi Daerah di Indonesia : Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
DR. Kaloh J, 2007. Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global : Jakarta.Rhineka Cipta.



























Komentar